Tanjungpinang (ANTARA) - Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masing-masing divonis penjara satu tahun akibat kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2017-2019.
Vonis atas kedua terdakwa, yaitu Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala Sekolah dan Wiswira Deni selaku Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Kota Batam, dibacakan oleh Ketua Hakim Siti Hajar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, selama satu tahun penjara," kata Siti Hajar membacakan amar putusan, Sabtu.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp50 juta subsider penjara selama satu bulan .
Terdakwa Lindrawijaya Suroso, juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp135 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
"Terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Siti Hajar.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya, dan 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa Wiswira.
Tak hanya itu, terdakwa Lea pun dituntut JPU dengan hukuman membayar UP senilai Rp468 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batak Dedi Januarto Simatupang menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis atas kedua terdakwa, yaitu Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepala Sekolah dan Wiswira Deni selaku Bendahara Dana BOS SMK Negeri 1 Kota Batam, dibacakan oleh Ketua Hakim Siti Hajar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, selama satu tahun penjara," kata Siti Hajar membacakan amar putusan, Sabtu.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp50 juta subsider penjara selama satu bulan .
Terdakwa Lindrawijaya Suroso, juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp135 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
"Terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Siti Hajar.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya, dan 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa Wiswira.
Tak hanya itu, terdakwa Lea pun dituntut JPU dengan hukuman membayar UP senilai Rp468 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batak Dedi Januarto Simatupang menyatakan masih pikir-pikir.