Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda inisial A (28) ditemukan menyimpan ribuan botol minuman keras di kontrakannya di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Anggota menyita miras dari wisatawan asal Belanda itu sebanyak 115 kotak dengan berisikan 24 botol per kotak, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 2.760 botol," kata Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas di Praya, Selasa.

Dari pengakuan wisatawan tersebut, miras jenis Bali Ship itu rencananya digunakan untuk pesta bersama temannya. Selain itu, minuman keras yang ditimbun di kontrakan tersebut sebagai persediaan selama 1 tahun ke depan.

"Wisatawan tersebut tidak mengetahui minuman itu ternyata tidak boleh diperjualbelikan, apalagi ditimbun sampai berjumlah 115 kotak," katanya.

Ia mengatakan, minuman keras tersebut di beli secara online dengan harga Rp900.000 per botol dan keseluruhan harga miras tersebut yakni Rp103.500.000.

"Minuman keras itu dibeli secara online," katanya.



 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024