Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran refill pod vape (rokok elektronik) yang mengandung etomidate atau obat keras untuk anestesi yang memiliki efek setara dengan narkoba.
“Jadi ini kasus ini kami ungkap pada tanggal 6 Januari di daerah Jodoh, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran refill pod vape ini,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (23/1).
Refill pod adalah produk pengisian ulang pod vaporasi yang populer di kalangan pengguna vape. Berupa perangkat kecil yang digunakan untuk mengkonsumsi esensi elektronik.
Perwira menengah Polri itu menyebut ada dua orang tersangka yang ditangkap, yakni inisial H dan SL merupakan warga negara Indonesia, sementara liquid vape tersebut berasal dari Malaysia. Keduanya berencana mengedarkan refill pod itu di wilayah Kota Batam. Penyidik masih mendalami apakah tersangka merupakan jaringan, dan apakah sudah diedarkan di mana saja.
“Refill pod mengandung etomidate ini suatu hal yang baru berhasil diungkap anggota kami. Di mana barang (refill pod) ini biasa digunakan oleh masyarakat yang biasa menggunakan vape,” katanya.
Refill pod mengandung etomidate itu dikemas dalam bungkusan merk Richard Millie bergambar jam tangan mewah yang satuannya dijual Rp2 juta. Produk ini dijual untuk menyasar kalangan tertentu.
“Satu bungkus harganya Rp2 juta, ini barang dari Malaysia, tapi efeknya seperti narkoba,” katanya.
Penyidik Subdi III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan pengujian di Laboratorium Forensi Riau, hasilnya refill pod vape tersebut mengandung etomidate.
Anggoro menjelaskan, etomidate adalah obat anestesi intravena yang digunakan untuk pembiusan saat akan dilakukan prosedur yang membutuhkan pembiusan dalam waktu cepat dan singkat seperti pada pengembalian dislokasi sendi, pemasangan saluran pernafasan dan lainnya.
Dia menyebut, etomidate tersebut masuk dalam golongan obat keras yang pemakaiannya dilarang kecuali untuk keperluan medis.
“Efeknya setelah kami interogasi yang bersangkutan, seperti narkoba, nge-fly dan menimbulkan kecanduan,” ungkap Anggoro.
Refill pod mengandung etomidate yang berhasil disita terdiri atas empat rasa, yakni farmasi jenis refill pod mengandung etomidate rasa rasberi, rasa grape (anggur), rasa strawberry dan rasa straberry kiwi.
Kedua tersangka ditahan dan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Baca juga: Produk tembakau alternatif potensial tekan prevalensi merokok
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri gagalkan peredaran 170 refill pod mengandung obat keras
Komentar