Pekanbaru (ANTARA) - Tersangka kasus penganiayaan saat unjuk rasa di Gedung Rektorat Universitas Riau (Unri) beberapa waktu lalu, yakni Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, Galang, mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian..
Kuasa Hukum yang mewakili Galang, Afriadi Andika, di Pekanbaru, Rabu (22/3/2023), mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Pihaknya telah mendatangi Polsek Tampan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dalam kasus ini dia berharap pihak kepolisian dapat mengedepankan upaya restoratif justice atau berdamai.
Sebelumnya, Galang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diduga menganiaya wakilnya, Rifqi Mulya Siregar, di lingkungan kampus beberapa waktu lalu.
Galang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta gegar otak ringan.
Korban dianiaya saat aksi penolakan pelantikan Wakil Dekan III FISIP.
Kuasa Hukum yang mewakili Galang, Afriadi Andika, di Pekanbaru, Rabu (22/3/2023), mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Pihaknya telah mendatangi Polsek Tampan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dalam kasus ini dia berharap pihak kepolisian dapat mengedepankan upaya restoratif justice atau berdamai.
Sebelumnya, Galang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diduga menganiaya wakilnya, Rifqi Mulya Siregar, di lingkungan kampus beberapa waktu lalu.
Galang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta gegar otak ringan.
Korban dianiaya saat aksi penolakan pelantikan Wakil Dekan III FISIP.