Koordinator BEM-SI Kepri nilai RUU daerah kepulauan mendesak untuk disahkan

id RUU daerah kepulauan,Bem-si

Koordinator BEM-SI Kepri nilai RUU daerah kepulauan mendesak untuk disahkan

Koordinator Daerah Kepulauan Riau (Kepri) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Alfi Riyan Syafutra. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Tanjungpinang (ANTARA) - Koordinator Daerah Kepulauan Riau (Kepri) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Alfi Riyan Syafutra menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan mendesak untuk disahkan guna mengurangi disparitas pembangunan di wilayah kepulauan.

"Isu maritim dimaksud, seperti RUU Daerah Kepulauan dan Pertahanan Maritim," katanya di Tanjungpinang, Kamis, 

Menurut dia, usulan itu disampaikan berdasarkan kajian publik yang diselenggarakan BEM Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) sekaligus koordinator isu maritim BEM-SI Kerakyatan terkait sejumlah isu strategis maritim di Kepri.

Baca juga:
Gubernur Ansar apresiasi kinerja ekspor produk kelapa Rp19,9 miliar

Batam kembangkan ekonomi daerah berbasis potensi daerah


Alfi yang juga Presiden Mahasiswa BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kepri itu menyoroti kebijakan pemerintah yang belum mengesahkan RUU Daerah Kepulauan. Hal ini mengingat pembangunan yang belum merata di kawasan pesisir dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap Kabupaten Natuna, Kepri, yang kerap berkonflik dengan negara luar.

Padahal, kata dia, pemerintah harus mengesahkan RUU Daerah Kepulauan karena di dalamnya terdapat kepentingan pembangunan delapan provinsi kepulauan dan 85 kabupaten.

"Kebijakan itu harus diambil dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim dan poros maritim dunia, karena akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat maritim di pesisir Indonesia" ujar Alfi.

Khusus di Kepri, lanjutnya, pembangunan di pesisir belum merata di berbagai kabupaten/kota. Ada ketimpangan pembangunan, seperti di Kabupaten Lingga dengan Kota Batam.

Ia menyatakan pembangunan pesisir di Batam mengalami disparitas, karena menumpuk di wilayah perkotaan saja. Begitu juga di Lingga yang dengan jumlah pulau terbanyak, tapi masih sangat minim pembangunan.

Baca juga:
BKKBN Kepri fasilitasi pengolahan bahan makanan keluarga risiko stunting

Dua korban kecelakaan kapal terbalik di Batam ditemukan dalam kondisi meninggal

Makanya, menurut dia, pemerintah pusat maupun daerah harus secepatnya menyelesaikan kebijakan yang sesuai dengan potensi daerah. Urgensi pengesahan RUU Daerah Kepulauan diprediksi akan semakin nyata dan terasa akibatnya dalam tahun-tahun mendatang.

"Perlu adanya pengesahan regulasi nasional Undang-Undang Daerah Kepulauan, karena regulasi lama belum maksimal dalam mendorong kemajuan daerah yang berciri kepulauan serta peran provinsi dalam pengelolaan dan kemajuan daerah," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengutarakan bahwa pemerintah pusat perlu mengintegrasikan kebijakan ini sebagai upaya koordinasi yang terintegrasi dalam menghadapi kejadian ancaman yang paling mengemuka dari kondisi kepulauan di pesisir.

Oleh karena itu, sangat diperlukan regulasi dan kebijakan dalam level nasional yang secara optimal dapat mendorong pengembangan kawasan di pesisir.

Alfi turut menyinggung soal pengembangan kawasan perbatasan, yang mana pemecahan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hal tersebut tidak bisa semata-mata hanya menggunakan perspektif geografis (batas-batas yang kasat mata) dan perspektif politis (kedaulatan negara), namun juga patut menggunakan perspektif sosial karena sedikit banyak akan berbicara mengenai masyarakat yang menghuni dan melintasi perbatasan.

Baca juga:
Kepri waspadai kenaikan angka kasus harian COVID-19

Penetapan UMP Kepri 2023 tetap mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 

BIN Kepri tangkap seorang diduga penyalur calon PMI kapal terbalik

KPU pastikan warga pendatang di Batam tak kehilangan hak pilih


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Koordinator BEM-SI Kepri nilai RUU daerah kepulauan mendesak disahkan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE