Batam (ANTARA) - DPRD Kota Batam mengapresiasi Polresta Barelang yang menangkap 43 orang yang terlibat peredaran narkoba dan perjudian di Kampung Aceh, Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (21/3).

"Kami atas nama DPRD Kota Batam mengapresiasi Polresta Barelang dan tim gabungan yang melakukan penangkapan dan penertiban peredaran narkoba dan perjudian di Simpang Dam, Muka Kuning ini," ujar Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pasca-Penegakan Hukum di Batam, Selasa (28/3).

Menurutnya, aksi penertiban yang juga melibatkan TNI hingga Satpol PP ini terbilang sangat bagus karena bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Mengingat, lokasi penertiban dan penggerebekan ini tidak jauh dari kawasan industri di Kota Batam.

Oleh karena itu, kata dia, aksi itu perlu terus dilakukan pemberantasan penyakit masyarakat ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman di Kota Batam ini.

Saat penertiban dilakukan tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat bilah senjata tajam, 12 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen, 35 bong sabu, 13 unit mesin judi, korek serta timbangan digital.

Tim gabungan juga menggerebek empat loket narkoba. Di sini, diketahui menjadi tempat yang disewakan sebagai sarana lokasi pemakaian narkoba.

"Tentunya kami sangat mendukung dan ini demi kepentingan kota Batam. Mengingat, jika kita menyebutkan nama Kampung Aceh Simpang Dam, maka memunculkan pola pikir sebagai kawasan kampung narkoba, jadi ngeri-ngeri sedap. Dari segi sosial, pengaruh wilayah ini juga bisa mempengaruhi generasi muda khususnya usia belajar, karena itu sangat berbahaya," kata dia.

Namun demikian, dia berharap untuk tindakan ke depannya tentunya tidak bisa dilakukan secara satu institusi saja. Akan tetapi harus bekerja sama dengan lintas pemerintahan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hal itu perlu dilakukan, mengingat Batam saat ini sedang giat membangun dan memoles diri. Tentunya hal ini dapat menjadi ganjalan bagi semua pihak jika peredaran narkoba dan perjudian tidak diberantas.

"Ini bukan kepentingan Polresta Beralang saja, akan tetapi kepentingan bersama," katanya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan, setelah dilakukan penertiban pihaknya mulai menyusun langkah-langkah strategis pasca-penegakan hukum di Simpang Dam.

Langkah strategis ini, nantinya akan melibatkan unsur-unsur di Forkopimda sesuai dengan arahan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.

"Kami sudah menyusun rencana pasca-penegakan hukum di Simpang Dam ini. Dimana selanjutnya, kita akan menggelar apel bersama sekaligus melaksanakan deklarasi bersama memerangi perjudian dan narkoba di Simpang Dam Muka Kuning," ujarnya.


Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024