Entah kebutuhan atau gaya hidup, para artis atau publik figur yang bergelimang harta dan popularitas masih saja tersandung masalah hukum, terutama kasus narkoba.
Pada tahun 2025, terdapat sejumlah public figure mulai Musisi, actor dan penyanyi tidak luput dari benda haram tersebut. Mereka seakan lupa keluarga, karier hingga popularitasnya yang akan terancam.
Berita kasus narkoba diawali oleh musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal dengan nama Fariz RM yang kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Februari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Seolah kurungan penjara tidak membuatnya jera, Fariz tercatat telah berulangkali merasakan tidur di penjara pada tahun 2007, 2011, dan 2018 dengan kasus serupa.

Fariz terbukti menyimpan sabu seberat 0,89 gram dan Ganja seberat 7,4 gram, jadi, total narkotika yang disita sekitar 8,29 gram untuk dikonsumsi pribadi.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dijatuhkan pada Kamis 11 September 2025 dan Fariz menerima dengan lapang dada Keputusan penjara pidana 10 bulan dan denda Rp800 juta.
Selanjutnya artis yang terjerat dengan narkoba adalah aktor Fachry Albar yang ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2025.
Sama seperti Fariz RM, Fachry juga sebelumnya pernah menggunakan barang haram ini pada tahun 2007 dan 2018. Pada penangkapan kali ini, anak Musisi Ahmad Albar ini terbukti menyimpan 2 paket sabu, 1 paet Ganja, dua puntung Ganja sisa pakai, satu botol kaca berisi kokain dan 27 butir pil Alprazolam (psikotropika).
Selanjutnya artis yang terjerat narkoba adalah Jonathan Frizzy atau akrab disapa ijonk. Berbeda dengan kasus narkoba pada umumnya, ia ditangkap sebagai tersangka setelah namanya muncul dari pengembangan kasus vape elektronik berisi etomidate.
Ijonk ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025 di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah diduga membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman vape berisi etomidate dari luar negeri, termasuk mengkoordinasikan jadwal pengambilan dan kontak dengan kurir.
Berdasarkan keterangan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ijonk sudah enam kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik (liquid vape) dari tahun 2024, yang ia dapatkan dari Malaysia dan Thailand.
Pengadilan Tinggi Tangerang akhirnya resmi menjatuhi vonis 8 bulan kurungan penjara terhadap Jonathan Frizzy pada Rabu, 22 Oktober 2025 walaupun dalam pembelaanya Ijonk mengaku tidak mengetahui kandungan vape tersebut. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ijonk ditahan selama 1 tahun.
Kasus artis selanjutnya adalah Ammar Zoni yang sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lingkungan rutan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Ammar berperan sebagai penerima narkotika yang dikirim dari luar rutan, kemudian menyalurkannya kepada beberapa narapidana lain untuk diedarkan kembali di dalam lapas.
Selain Ammar, pihak kepolisian juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Saat petugas menggeledah kamar para tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, mantan Suami Irish Bella ini dipindahkan ke lapas yang memiliki pengamanan super maksimum yaitu di Nusakambangan, Jawa Tengah pada Kamis 16 Oktober 2025.
Selanjutnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan-kawan secara daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan, pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa saat sidang perdana kasus peredaran narkotika oleh pesohor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.
Kemudian pada Sabtu 13 Desember 2025, Ammar Zoni bersama kawan-kawan yang ditahan di Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan dilakukan pemindahan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta.
Kasus artis yang terjerat narkoba selanjutnya adalah Leonardo Arya atau yang lebih dikenal dengan nama Onadio Leonardo atau kerap dipanggil Onad yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (30/10) bersama istrinya Beby Prisillia di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Deretan artis yang tersandung masalah narkoba tahun 2025
Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi

Komentar