PT DKI Jakarta kabulkan banding KPU RI
Arsip foto - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam. Ketua KPU RI mengatakan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Namun, KPU menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis, 2 Maret 2023, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Atas putusan itu, KPU resmi mengajukan banding pada 10 Maret 2023, disusul dengan penyerahan memori banding tambahan pada 21 Maret 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT DKI Jakarta kabulkan banding KPU terkait putusan PN Jakpus
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Ketua DPR RI resmi buka masa sidang IV DPR RI tahun 2025-2026 dalam rapat paripurna
10 March 2026 13:16 WIB
30 WNI tertahan di Abu Dhabi berhasil pulang lewat jalur penerbangan repatriasi
05 March 2026 13:35 WIB
Diduga tak penuhi standar, BGN hentikan sementara operasional SPPG Mekarsari di Tanjungpinang
04 March 2026 10:16 WIB