Batam, 7/1 (ANTARA) - Berry Bachtiar, ketua Tim Kampanye Amir Hakim
Siregar-Syamsul Bahrum menyatakan akan menyengketakan hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah Batam 2011 kepada Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran terstruktur dilakukan tim salah satu kandidat.
"Kami sudah memegang beberapa bukti fisik maupun kesaksian dan masih mengumpulkan yang lain untuk disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam, besok, kemudian kepada Mahkamah Kontitusi (MK)," katanya di Batam, Kamis tengah malam.
Bukan hanya tim pasangan Amir Hakim-Syamsul (nomor urut 5), tim Nada Faza Soraya-Nuryanto (3), Aripin Nasir-Irwansyah (4) dan Ria Saptarika-Zainal (2) juga mengindikasi pelanggaran-pelanggaran serupa dilakukan tim pasangan nomor urut 1 (Ahmad Dahlan-Rudi), katanya.
Ia mengatakan pelanggaran-pelanggaran berlangsung sistemik, terstruktur dan masif dengan melibatkan aparatur pemerintah dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang seharusnya netral.
"Tentu tidak semua aparat pemerintah bersedia, meski sudah seperti garis komando," katanya. (Btm1)
"Kami sudah memegang beberapa bukti fisik maupun kesaksian dan masih mengumpulkan yang lain untuk disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam, besok, kemudian kepada Mahkamah Kontitusi (MK)," katanya di Batam, Kamis tengah malam.
Bukan hanya tim pasangan Amir Hakim-Syamsul (nomor urut 5), tim Nada Faza Soraya-Nuryanto (3), Aripin Nasir-Irwansyah (4) dan Ria Saptarika-Zainal (2) juga mengindikasi pelanggaran-pelanggaran serupa dilakukan tim pasangan nomor urut 1 (Ahmad Dahlan-Rudi), katanya.
Ia mengatakan pelanggaran-pelanggaran berlangsung sistemik, terstruktur dan masif dengan melibatkan aparatur pemerintah dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang seharusnya netral.
"Tentu tidak semua aparat pemerintah bersedia, meski sudah seperti garis komando," katanya. (Btm1)