Batam, 7/1 (ANTARA) - Berry Bachtiar, ketua Tim Kampanye Amir Hakim
Siregar-Syamsul Bahrum menyatakan akan menyengketakan hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah Batam 2011 kepada Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran terstruktur dilakukan tim salah satu kandidat.
"Kami sudah memegang beberapa bukti fisik maupun kesaksian dan masih
mengumpulkan yang lain untuk disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota Batam, besok, kemudian kepada Mahkamah Kontitusi (MK),"
katanya di Batam, Kamis tengah malam.
Bukan hanya tim pasangan Amir Hakim-Syamsul (nomor urut 5), tim Nada
Faza Soraya-Nuryanto (3), Aripin Nasir-Irwansyah (4) dan Ria
Saptarika-Zainal (2) juga mengindikasi pelanggaran-pelanggaran serupa
dilakukan tim pasangan nomor urut 1 (Ahmad Dahlan-Rudi), katanya.
Ia mengatakan pelanggaran-pelanggaran berlangsung sistemik,
terstruktur dan masif dengan melibatkan aparatur pemerintah dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang seharusnya netral.
"Tentu tidak semua aparat pemerintah bersedia, meski sudah seperti garis komando," katanya. (Btm1)
Pilkada Batam Menuju Mahkamah Konstitusi
Jumat, 7 Januari 2011 0:56 WIB
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB