Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menegaskan Wakil Gubernur Kepulauan Riau secara otomatis menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur setelah Nurdin Basirun ditahan.
"Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, wakil gubernur diberi amanah melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur jika gubernur ditahan penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat.
Bachtiar menjelaskan Isdianto tidak dilantik sebagai Plt Gubernur Kepri. Hal itu disebabkan proses hukum terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Basirun masih berjalan. Kemendagri telah menonaktifkan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri.
Pelantikan terhadap Isdianto sebagai Gubernur Kepri dilakukan jika Nurdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan, dan putusan itu ditanyakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, Nurdin akan kembali menjabat sebagai Gubernur Kepri jika dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Namun secara administrasi, Mendagri menerbitkan surat keputusan agar Isdianto dapat menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Kepri," katanya.
Isdianto sampai sekarang belum menerima surat keputusan Mendagri tersebut.
"Saya masih menjalankan tugas sebagai Wagub sebelum menerima SK tersebut," katanya.
Nurdin ditangkap KPK dua hari lalu di rumah dinas Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, setelah petugas antikorupsi itu menangkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pengusaha bernama Abu Bakar.
Setelah menjalani pemeriksaan KPK di Polres Tanjungpinang pada Rabu malam hingga Kamis pagi, dan Gedung KPK hingga Jumat dini hari, keempatnya ditahan di tempat yang berbeda.
Nurdin ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4), sedangkan Abu Bakar (ABK) ditahan Rutan Klas I Jaktim cabang KPK, Edy Sofyan ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Budi Hartono di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Sebelum jadi tersangka, Nurdin berniat maju lagi di Pilgub 2020
Baca juga: OTT Gubernur Kepri pintu masuk pengusutan kasus pertambangan bauksit
Baca juga: Gubernur Kepri ditetapkan sebagai tersangka suap proyek reklamasi
Berita Terkait
734 jamaah calon haji Batam lunasi Bipih
Sabtu, 20 April 2024 18:56 Wib
Singapura minta Natuna jadi penyedia bahan pangan di negaranya
Sabtu, 20 April 2024 18:55 Wib
Keberangkatan 1.324 calon haji Kepri dibagi dalam tiga kloter
Sabtu, 20 April 2024 16:18 Wib
KKP beri dukungan pada 376 UPI UMKM di 12 provinsi Indonesia, termasuk Kepri
Sabtu, 20 April 2024 15:46 Wib
KONI Kepri : Atlet lolos PON 2024 ikut pelatda mulai Mei
Sabtu, 20 April 2024 13:08 Wib
Kepri dapat rekor MURI untuk Kebaya Labuh dan kue Tepung Gomak
Sabtu, 20 April 2024 7:04 Wib
BP Batam sebut rumah contoh di Rempang Eco City sudah dialiri listrik dan air
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
Komentar