Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Seorang selebritis media sosial Instagram dan TikTok (selebgram) dengan akun @Linamukherjee_ terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto di Palembang, Jumat.
Ia mengatakan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 tahun 2016.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli, antara lain surat fatwa MUI yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.
Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan karena diduga menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selebgram terancam 6 tahun penjara atas konten makan babi
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto di Palembang, Jumat.
Ia mengatakan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 tahun 2016.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli, antara lain surat fatwa MUI yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.
Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan karena diduga menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selebgram terancam 6 tahun penjara atas konten makan babi