
Kejati Kepri beri pendampingan hukum di sektor perbankan

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan bantuan hukum di sektor perbankan guna menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Pemberian bantuan hukum tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kejati Kepri bersama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) di Batam, Senin.
"Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern," kata Kepala Kejati Kepri J Devy Sudarso.
Devy menegaskan komitmen Kejati Kepri dengan BUMN dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.
Menurut dia, pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan oleh BRK Syariah bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan.
PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) sebagai bank yang lahir berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Pembangunan Daerah dan kemudian tumbuh menjadi lembaga yang sehat, merakyat, dan pendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memiliki mandat strategis untuk menjadi motor utama pembangunan regional serta pengelola dana pemerintah daerah yang profesional dan akuntabel.
"Perbankan kini bukan hanya sebagai institusi penyimpan dan penyalur dana, namun telah menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional," ujarnya.
Melalui layanan perbankan digital, kata dia, pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara (escrow), sistem monitoring transaksi keuangan yang terintegrasi, hingga fasilitas edukasi keuangan, diyakini BRK Syariah (Perseroda) dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Kepri.
"Dengan sistem yang lebih tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi, sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara," terangnya.
Devy mengatakan fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri dompet WNA Singapura di Batam
Melalui kewenangan ini, lanjut dia, Kejati Kepri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum.
Devy berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antarpihak.
"Kami siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMD demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan," pungkasnya.
Plt. Direktur Utama PT. BPD Riau Kepri Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan," kata Helwin.
Baca juga: Kondisi cuaca Kepri hari ini diprakirakan berawan
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
