Medan (ANTARA) - Polda Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.

Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.

Saat melakukan istirahat saat menjalani sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media mengucapkan terima kasih. "Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ucapnya.

Kalian semua adik-adikku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya," kata dia kemudian.

Sementara ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengucapkan dan apresiasi kepada Polda Sumut yang melakukan atensi kepada anaknya Ken Admiral sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral.

"Alhamdulillah, saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," ucapnya.

Sementara itu, Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka, kata Kapolda.

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ucap Kapolda.

Terpisah, KPK tengah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait pemeriksaan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
 
Selain itu, KPK juga sedang melakukan pengumpulan data dan informasi keuangan, mulai dari properti hingga kendaraan, milik yang bersangkutan.
 
"Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan, dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Kendati begitu, Pahala masih belum membeberkan jadwal permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achriuddin.
 
Sebelumnya, Pahala mengatakan bahwa pihaknya mulai mengumpulkan data dari perbankan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). KPK pun sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi LHKPN milik AKBP Achiruddin.
 
“Benar (KPK sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk klarifikasi) dan sudah mulai pengumpulan data perbankan, BPN, dan sebagainya,” kata Pahala dihubungi di Jakarta, Jumat (28/4).
 
Lebih lanjut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik AKBP Achiruddin.
 
"Sejauh ini, KPK akan fokus lebih dahulu soal pemeriksaan LHKPN-nya (AKBP Achiruddin) sesuai kewenangan yang KPK miliki," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (1/5).




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan

Pewarta : M. Sahbainy Nasution
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024