Berkas perkara penganiayaan AKBP AH dinyatakan P21

id AKBP Achiruddin Hasibuan, Medan, Sumut, penganiayaan

Berkas perkara penganiayaan AKBP AH dinyatakan P21

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ANTARA/HO -Kejati Sumut

Medan (ANTARA) - Berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya yaitu AH sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Ia mengatakan setelah nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut," kata dia,

Kasi Penkum Kejati Sumut menyatakan AKBP Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana

"Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian, namun prinsipnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik," tutur Yos.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE