Medan (ANTARA) - Berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya yaitu AH sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
"Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan setelah nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut," kata dia,
Kasi Penkum Kejati Sumut menyatakan AKBP Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana
"Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian, namun prinsipnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik," tutur Yos.
Berita Terkait
PDI Perjuangan usung Ahok di Pilkada Sumut 2024
Jumat, 17 Mei 2024 6:03 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru di kasus tewasnya santri Tebo
Senin, 13 Mei 2024 12:31 Wib
Tiga lagi siswa STIP jadi tersangka penganiayaan
Kamis, 9 Mei 2024 7:50 Wib
Siswa STIP dipastikan meninggal karena pukulan benda tumpul
Kamis, 9 Mei 2024 6:35 Wib
Edy Rahmayadi penuhi berkas pendaftaran calon gubernur Sumut di PDI Perjuangan
Senin, 6 Mei 2024 19:41 Wib
Polisi ungkap pelaku penganiayaan taruna STIP Marunda
Sabtu, 4 Mei 2024 20:22 Wib
Pemprov Kepri berikan dana apresiasi kepada atlet yang lolos PON Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 8:11 Wib
Kejari Medan tuntut mati enam terdakwa peredaran 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi
Senin, 29 April 2024 17:38 Wib
Komentar