Jakarta (ANTARA) - Bawaslu RI menolak gugatan keempat yang diajukan Partai Prima terkait kegagalan partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.
 
"Untuk (gugatan) Prima memang tidak bisa diterima," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa.
 
Ia menyampaikan gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena Prima menggugat keputusan KPU RI yang merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu sebelumnya.

Gugatan keempat itu terkait dengan keputusan KPU setelah menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan dilakukan verifikasi ulang terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Bawaslu menolak gugatan keempat Prima itu merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu.
 
Pasal tersebut mengatur bahwa keputusan KPU RI, KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota yang tidak bisa menjadi objek sengketa, di antaranya adalah keputusan yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilu.
 


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu tolak gugatan keempat Prima soal verifikasi peserta pemilu

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025