Ini beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 16:19 WIB
Teddy Minahasa mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). (ANTARA/Risky Syukur)
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana bagi terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan vonis kasus narkoba di PNJakarta Barat pada Selasa.
"Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut.
Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika
Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.
"Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata dia.
Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Beberapa poin memberatkan hukuman pidana Teddy Minahasa menurut hakim
"Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut.
Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika
Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.
"Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata dia.
Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Beberapa poin memberatkan hukuman pidana Teddy Minahasa menurut hakim
Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sri Mulyani, Budi Arie hingga Budi Gunawan tersenyum saat terima surat khusus dari Prabowo
15 September 2025 16:37 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB