Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi Direktur Lokataru Haris Azhar terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin.

Majelis hakim pun memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Hakim Cokorda. Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti saat menjalani persidangan lanjutan dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Senin (22/5/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Sementara itu, dalam persidangan terpisah majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana juga menolak eksepsi Koodinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti.

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.

Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak eksepsi Haris Azhar terkait kasus pencemaran Luhut

Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024