Jakarta (ANTARA) -
KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
 
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
 
Ali mengatakan saat ini penyidik KPK masih menyelidiki aliran uang terkait dugaan gratifikasi.
 
"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," kata dia.

KPK pada Rabu (15/5) mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
"Perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan, kemudian saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya ya," kata Ali pada Rabu (15/5).
 
Ali enggan menyebutkan secara langsung tersangka kasus tersebut, namun ia memberikan petunjuk, tersangka adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
 
"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," kata dia 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami dugaan TPPU di kasus Andhi Pramono

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024