Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil anggota DPRD Kota Jayapura, Papua, Andrys Rovael Rohman (ARR) sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ARR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa saksi merupakan mantan kepala proyek di PT Tabi Bangun Papua.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), sempat memanggil dua saksi yang di antaranya adalah staf di Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Pemprov Papua bernama Abraham Steven Bonay, serta staf biro pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Provinsi Papua Adi Yuwono.
KPK pada Selasa (24/6), memanggil Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Alexander Kapisa, dan seorang wiraswasta berinisial APT sebagai saksi.
Pada Rabu (25/6), KPK memanggil seorang konsultan berinisial ANR.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota DPRD Kota Jayapura Andrys Rovael Rohman jadi saksi
Komentar