Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi sejumlah hal ketika ditanya alasan belum menahan Aris Rustandi, tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ya, KPK masih melengkapi beberapa hal yang memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/5) malam.
Setelah itu, kata Budi, KPK akan menahan tersangka kasus pengadaan SKIPI di KKP.
"Tentu nanti kalau sudah selesai semuanya akan dilakukan penahanan terhadap para tersangka," katanya.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 21 Mei 2019 mengumumkan penetapan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada tahun anggaran 2012—2016.
Dua orang tersangka tersebut, yaitu PPK Aris Rustandi dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.
Kemudian, KPK memeriksa Aris Rustandi dengan status saksi kasus tersebut, bukan sebagai tersangka pada 25 Juni 2025,
Untuk konstruksi perkaranya, mulanya Menteri KKP pada bulan Oktober 2012, Sharif Cicip Sutarjo menetapkan PT DRU sebagai pemenang tender pembangunan kapal SKIPI dengan nilai penawaran Rp558.531.475.423,00 atau saat itu setara 58.307.789 dolar Amerika Serikat.
Beberapa tahap kemudian, Aris Rustandi membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai 58.307.788 dolar AS atau setara Rp744.089.959.059,00. Padahal, diduga biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp446.267.570.055,00.
Adapun pembangunan empat kapal SKIPI yang kemudian diberi nama ORCA 01 sampai dengan 04 telah selesai 100 persen pada bulan April 2016.
Namun, empat kapal SKIPI tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan. Misalnya, kecepatannya yang tidak mencapai syarat ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 sentimeter, penambahan volume pelat baja dan aluminium, dan kekurangan perlengkapan kapal lain.
Estimasi kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi SKIPI di KKP tersebut sebesar Rp61,54 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK masih melengkapi beberapa hal sebelum tahan tersangka kasus SKIPI
Komentar