Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari reklame berjalan, dengan mengajak setiap pelaku usaha agar mendaftarkan perusahaan mereka jika menggunakan jasa tersebut.

“Kami mengajak kepada pelaku usaha yang ingin menggunakan jasa promosi reklame berjalan, agar segera mendaftarkan perusahaan mereka. Tujuannya agar capaian sumber pajak dari reklame berjalan di Batam bisa optimal,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Kamis (1/6).

Ia menjelaskan reklame berjalan ini merupakan iklan yang terpasang pada kendaraan. Reklame berjalan ini biasanya terpasang di kendaraan umum, hingga milik perusahaan.

Dia mengatakan, pendapatan pajak dari reklame ini sudah berjalan sebelumnya, namun belum maksimal. Hal ini juga dipertegas dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pajak daerah. Berdasarkan data, hingga kini capaian reklame berjalan masih di bawah Rp1 miliar.

Maka dari itu, pihaknya mencoba memaksimalkan potensi yang ada demi menekan kebocoran pendapatan daerah melalui pajak reklame berjalan ini.

"Sektor pajak reklame berjalan masuk dalam temuan BPK yang harus dimaksimalkan, selain pajak restoran dan lainnya. Kalau semua mendaftarkan reklame berjalan, pajak dari sektor ini akan lebih maksimal. Sehingga berpengaruh terhadap pembangunan di Batam ke depannya," kata dia.

Lanjutnya, besaran pajak yang harus dikeluarkan dari reklame berjalan ini sebesar 20 persen. Mekanisme penghitungan pajak dihitung berdasarkan luas reklame di dinding mobil dikalikan 365 hari dikalikan 5000 (NJOP), setelah itu baru dikalikan 20 persen.

"Semua diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), kebetulan juga sekarang, kami sedang menyusun Perwako baru yang mengatur reklame dari hulu ke hilir. Sehingga penataan reklame bisa lebih tertata dan tertib" ucapnya.

 


Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024