Tanjungpinang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menertibkan sebanyak 190 dari 216 unit konstruksi papan reklame ilegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, pemerintah kehilangan retribusi dari IMB dan juga pajak reklame selama sekitar enam bulan.
Namun Zulhidayat belum mengetahui berapa nilai kerugian Pemkot Tanjungpinang akibat kehilangan pajak reklame dan retribusi IMB.
"Ada peraturan wali kota yang tahun 2021 disahkan, kemudian sekitar enam bulan lalu sudah disosialisasikan kepada sebagian pemilik konstruksi papan reklame tersebut. Identitas dari sebagian pemilik papan reklame tidak berizin itu tidak kami ketahui," kata Zulhidayat.
Permasalahan konstruksi papan reklame tersebut bukan hanya sebatas IMB, melainkan juga kesesuaian titik lokasi, yang harus dikaji dampaknya. Contohnya, bangunan itu apakah membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan atau tidak. "Termasuk apakah bangunan itu mengganggu kabel listrik atau tidak," ujarnya.
Menurut dia, konstruksi papan reklame memungkinkan dibongkar Pemkot Tanjungpinang seandainya pemilik bangunan itu tidak mengurus izin setelah proses asesmen. Pemkot Tanjungpinang juga sudah membentuk tim asesmen yang bertugas menguji titik lokasi apakah sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.
Jika lokasi tersebut tidak layak, akan dicarikan solusi untuk membangun di lokasi yang telah ditentukan. Sementara bangunan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan harus dibangun kembali. "Termasuk memeriksa kondisi bangunan apakah layak atau tidak. Jika tidak layak, tentu harus dibongkar," ucapnya.
Ia menegaskan Pemkot Tanjungpinang tidak dalam posisi mempersulit orang yang ingin membangun usaha, termasuk usaha papan reklame. Namun peraturan soal IMB harus ditegakkan agar pemerintah tidak disalahkan bila ada permasalahan yang muncul di kemudian hari.
"Seandainya ada konstruksi yang tidak sesuai, kemudian runtuh, dan ada korban, pemerintah akan disalahkan karena membiarkan bangunan tanpa IMB beroperasi," katanya.
Zulhidayat tidak ingin mengomentari persoalan sebagian besar konstruksi papan reklame tersebut sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. "Saya tidak ingin membahas masa lalu, melainkan lebih baik perbaiki untuk kebaikan masa depan," tuturnya.
Berita Terkait
DP3AP2KB Kota Batam targetkan peningkatan akseptor Program KB untuk pria
Jumat, 18 Oktober 2024 12:44 Wib
Pemkot Batam tingkatkan pemutakhiran data kepegawaian lewat Simpeg
Kamis, 17 Oktober 2024 19:01 Wib
Bulog Tanjungpinang pastikan pasokan pangan cukup sampai akhir tahun
Kamis, 17 Oktober 2024 17:12 Wib
Polres Cirebon Kota bongkar praktik ilegal pembuatan konten pornografi anak
Kamis, 17 Oktober 2024 13:58 Wib
Pemkot Batam: Pengawasan jaminan pekerja konstruksi hal penting
Rabu, 16 Oktober 2024 19:10 Wib
Pemprov Kepri gelar gerakan pangan murah kendalikan inflasi
Rabu, 16 Oktober 2024 14:03 Wib
Kemenkumham Kepri tingkatkan layanan bantuan hukum warga yang kurang mampu
Rabu, 16 Oktober 2024 10:48 Wib
Bulog Tanjungpinang jual sembako murah di dua lokasi
Rabu, 16 Oktober 2024 10:37 Wib
Komentar