Ombudsman Kepri soroti pemasangan reklame yang diduga menyimpang

id Ombudsman kepri

Ombudsman Kepri soroti pemasangan reklame yang diduga menyimpang

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti pemasangan reklame non billboard di daerah itu yang diduga menyimpang, salah satunya di Kota Batam.

Pasalnya reklame tersebut dipasang pada median jalan, antar pohon, antar tiang listrik dan lokasi lainnya sehingga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2001, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Perda Nomor 16 Tahun 2007 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Kita dapat melihat hampir seluruh jalan di Kota Batam ada umbul-umbul dan banner yang ditempatkan begitu saja. Mengganggu taman dan estetika kota,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari di Tanjungpinang, Senin.

Bahkan, kata dia, di antara umbul-umbul tersebut merupakan alat peraga kampanye padahal saat ini belum masuk masa kampanye. Selain itu, ada juga spanduk yang melintang di tengah jalan, hingga reklame rokok.

Baca juga: Pertamina sosialisasi penggunaan QR Code untuk Pertalite di Kepri

"Kami kira itu sangat berbahaya sekali. Sangat jelas ketentuannya tidak boleh memasang reklame melintang di tengah jalan, karena berbahaya dan salam kebajikan,” ujar Lagat.

Menyikapi hal tersebut, lanjut dia, Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah memberikan saran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melalui surat yang dikirimkan pada Jumat, 19 Juli 2024.

Surat tersebut berisikan saran untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar melakukan penindakan penegakan hukum Perda Kota Batam, yakni memastikan penyelenggara reklame non billboard telah memiliki ijin pasang dengan membayar pajak reklame dan mengawasi pemasangannya pada tempat yang benar.

Baca juga: Baznas RI ingatkan penerima zakat tidak salahgunakan bantuan untuk judol

Kemudian, melarang/membongkar seluruh reklame yang tidak berizin dan/atau berizin non billboard jenis reklame kain umbul-umbul/spanduk/banner yang dijemur, dipasang, ditempatkan atau digantungkan benda-benda di jalan/pinggir jalan, jalur hijau, taman, tempat umum, muka toko, dan pagar halaman.

Selanjutnya, melarang/membongkar penyelenggara reklame yang memasang reklame non billboard dengan melintang di tengah jalan yang sangat membahayakan pengguna jalan.

“Kami sangat berharap surat ini dapat direspon oleh Bapenda Batam dengan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan,” ujar Lagat.

Ombudsman menginginkan Batam menjadi semakin baik, asri, hijau dan bersih dari reklame non billboard yang mengganggu estetika di kota industri tersebut.

Baca juga: DKPP luncurkan Kios Pangan Batam guna bantu pengendalian inflasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE