Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pelaku penyalahgunaan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan korban balita dapat dijerat dengan pasal berlapis.

"Karena korbannya anak dan diduga menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) maka perlu dipastikan apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, kata dia, perbuatan pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan yang menjadikan anak korban penyalahgunaan napza juga dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan khusus terkait narkotika," kata Nahar.

Sebelumnya, seorang balita dengan inisial N (3) dinyatakan positif narkoba setelah tetangganya, ST (51), memberinya air minum dalam botol.

Setelah meminum air itu, N kemudian mengoceh terus dan tidak tidur selama beberapa hari.

Hal ini terjadi karena sebelumnya diduga ST menggunakan botol tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara itu, kondisi balita yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan narkoba kini telah membaik setelah menjalani rehabilitasi.

"Kondisi korban saat ini lebih tenang dan membaik di Balai Rehabilitasi BNN Samarinda dan akan mendapatkan pelayanan lebih lanjut," kata Nahar.

Nahar mengatakan korban saat ini masih menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Samarinda dengan ditemani ibunya.

Dia menambahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan terhadap korban.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku kasus balita positif narkoba bisa dikenakan pasal berlapis

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025