Batam (ANTARA) - Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam menetapkan seorang anggota TNI AL berinisial M sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diungkap Kepolisian Resor Bintan pada Sabtu (10/6).

"Sesuai hasil keterangan yang kami dapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi di Kantor BP2MI Tanjungpinang, oknum TNI AL berinisial M itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Komandan Polisi Militer Lantamal IV Batam Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Saat ini, POM Lantamal IV masih terus melakukan penyidikan terkait sejauh mana keterlibatan anggota TNI AL yang bertugas di Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharakan) Mentigi Tanjung Uban itu.

"Terkait penyidikan ini, sampai sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan masih kami gali karena yang bersangkutan ini sekarang masih dalam kondisi sakit dan mengidap tuberkulosis (TBC). Tapi, sejauh ini dia terlibat dalam kasus ini," ucapnya.

Baca juga: Satgas TPPO Polda Kepri selamatkan 65 orang calon PMI ilegal dalam 10 hari

Joko Hary menegaskan anggota TNI AL tersebut disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penetapan tersangka terhadap anggota TNI AL itu, tambah Joko, menjadi bukti bahwa institusinya tidak akan main-main jika masih ada anggota yang terlibat kasus TPPO.

"Akan kami tumpas habis apabila ada oknum yang terlibat dengan kasus TPPO ini," katanya.

Baca juga: Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sabu antarpulau seberat 1 kg

Sebelumnya, jajaran Polres Bintan, Kepulauan Riau, mengamankan lima orang pekerja migran Indonesia ilegal asal Nusa Tenggara Barat berinisial SN (35), RW (27), TA (31), AZR (41), dan AM (36) yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat di daerah itu, Sabtu (10/6).

Anggota TNI AL berinisial M diketahui sebagai pemilik rumah penampungan kelima pekerja migran ilegal tersebut yang berada di kompleks Bumi Roro, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Baca juga:
Polres Bintan mengamankan lima PMI ilegal asal NTB

Polda Kepri sediakan layanan Samsat khusus untuk masyarakat di pulau

Polda Kepri tegur 50 pengemudi truk yang bahayakan lalu lintas

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lantamal IV Batam tetapkan anggota TNI AL sebagai tersangka TPPO

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024