Batam (ANTARA) - Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu antarpulau seberat satu kilogram serta menangkap satu orang tersangka berinisial AL, Rabu (14/6).
"Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AL yang akan melakukan penyelundupan sabu seberat 1 kg menggunakan kapal pancung dari Pulau Karimun ke Pulau Batam," ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang di Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Boy menjelaskan, tersangka AL berhasil diamankan petugas menggunakan kapal patroli di Perairan Tanjung Rambut, Kabupaten Karimun sebelum berhasil tiba di Batam.
Baca juga: Empat calon haji asal Pontianak tunda berangkat ke Mekkah
Dia mengatakan, sebelum diamankan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti dan melarikan diri dengan melompat ke laut.
"Namun, dengan sigap petugas berhasil menggagalkan upaya tersangka dan mendapatkan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam," ungkap dia.
Dari hasil pemeriksaan, dari dalam tas ransel warna hitam yang sempat akan dibuang pelaku, petugas menemukan 1 kg sabu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui untuk pengantaran sabu dari Karimun pelaku mendapatkan upah sebesar Rp5 juta
Baca juga: DKPP Batam pastikan 500 sapi asal NTT legal
"MA mengaku disuruh seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), membawa sabu ke Batam dengan upah Rp5 juta. Pelaku mengaku baru diberi Rp2 juta upah pelaku dan Rp3 juta upah sewa kapal pancung pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan Pasal 112 jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Baca juga:
DPRD Kepri minta pemprov perbaiki jalan rusak di Bintan
Marlin paparkan geliat batik Batam di Raker APEKSI
PLN pastikan suplai listrik masyarakat di Batam kembali normal
Bandara Batam bolehkan penumpang tak gunakan masker di pesawat