Jakarta (ANTARA) -
Meta memutuskan memblokir akses konten berita untuk para pengguna media sosial di bawah naungannnya, Facebook dan Instagram, setelah senat Kanada menyetujui rancangan UU Online News Act pada Kamis (22/6).

"Kami mengkonfirmasikan bahwa ketersediaan berita akan berakhir pada Facebook dan Instagram bagi para pengguna kami di Kanada sebelum Online News Act (Bill C-18) berlaku," tulis Meta dalam sebuah unggahan pengumuman dikutip dari Tech Crunch, Sabtu (24/6).

"Kami telah berulang kali menyampaikan bahwa untuk mematuhi Bill C-18, konten dari outlet berita, termasuk penerbit dan penyiar berita, tidak akan lagi tersedia bagi pengguna yang mengakses platform kami di Kanada," tambahnya.

Aturan Online News Act mewajibkan platform informasi dan media sosial seperti Google dan Facebook untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar penerbit berita untuk konten mereka.

Setelah Online News Act oleh disepakati oleh senat, undang-undang tersebut akan dimintai persetujuan kepada gubernur jenderal sebagai tahap akhir untuk pengesahan.

Meta telah menunjukkan sikap penentangan terhadap Online News Act sejak undang-undang tersebut pertama kali diajukan ke senat pada 2021 silam. Tahun lalu Meta mengancam akan memblokir konten berita di Kanada kecuali senat mau mengamandemen rancangan undang-undang kontroversial itu.

Sikap Meta makin serius ketika perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg itu melakukan uji coba pembatasan akses berita bagi sebagian pengguna media sosialnya di Kanada.



 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Meta akan tutup akses berita bagi pengguna Facebook & Instagram Kanada

Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024