Solo (ANTARA) -
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nadiem Makarim copot gelar guru besar mantan pimpinan MWA UNS
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Plt Wakil Rektor II Bidang Umum dan SDM UNS Muhtar di Solo, Kamis mengatakan sanksi dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.
"Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli, saya dapat pengarahan dari Jakarta karena rahasia jadi nggak boleh dititipkan," ungkapnya.
Ia mengatakan isi dari keputusan tersebut satu di antaranya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
"Jabatan dosen dengan jabatan (gelar, red.) profesor/guru besar. Yang bersangkutan telah melanggar ketentuan pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Itu semua dari sana (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) ya, bukan sini yang menjatuhkan. Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof. Dr. Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tendik (tenaga kependidikan). Tidak ada lagi guru besarnya," kata dia.Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nadiem Makarim copot gelar guru besar mantan pimpinan MWA UNS