Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang wanita berinisial Br (16), ibu dari seorang bayi yang dibuang di kebun warga Kampung Wonosari, Kilometer 12, Kota Tanjungpinang.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Kamis (13/7).
Kapolresta menyebut Br diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di kawasan kilometer 8 Kota Tanjungpinang, Rabu (12/7).
Selanjutnya Br diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang, karena ibu pembuang bayi tersebut masih berusia di bawah umur.
"Pengakuan Br nekat membuang anaknya dipicu rasa malu akibat hamil di luar nikah," ungkap Kapolresta.
Ia menyampaikan saat ini Polresta Tanjungpinang sedang memburu seorang pria berinisial R yang merupakan pacar/kekasih dari Br.
Menurut keterangan Br, kata Kapolresta, ia dan R sudah melakukan hubungan suami-istri sebanyak lima kali sejak tahun 2020.
"Tapi si pelaku R tidak mengetahui kondisi Br yang sudah hamil lalu melahirkan," ujarnya.
Kapolresta menceritakan kronologis penemuan bayi tersebut berawal ketika seorang calon siswa TNI AU melintas di Kampung Wonosari di kilometer 12 Tanjungpinang, Selasa (11/7), sekira pukul 14.48 WIB.
Tiba-tiba ia mendengar suara tangisan bayi dan setelah dicek ternyata didapati sosok bayi dalam keadaan hidup dengan dibungkus kain putih tergeletak di antara semak belukar di kebun tersebut.
Selanjutnya yang bersangkutan dibantu beberapa warga sekitar langsung membawa si bayi itu ke puskesmas kilometer 10 untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat ini bayi sudah pindah rawat di RSUP Kepri dan dalam keadaan sehat," demikian Kapolresta Tanjungpinang.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Kamis (13/7).
Kapolresta menyebut Br diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di kawasan kilometer 8 Kota Tanjungpinang, Rabu (12/7).
Selanjutnya Br diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang, karena ibu pembuang bayi tersebut masih berusia di bawah umur.
"Pengakuan Br nekat membuang anaknya dipicu rasa malu akibat hamil di luar nikah," ungkap Kapolresta.
Ia menyampaikan saat ini Polresta Tanjungpinang sedang memburu seorang pria berinisial R yang merupakan pacar/kekasih dari Br.
Menurut keterangan Br, kata Kapolresta, ia dan R sudah melakukan hubungan suami-istri sebanyak lima kali sejak tahun 2020.
"Tapi si pelaku R tidak mengetahui kondisi Br yang sudah hamil lalu melahirkan," ujarnya.
Kapolresta menceritakan kronologis penemuan bayi tersebut berawal ketika seorang calon siswa TNI AU melintas di Kampung Wonosari di kilometer 12 Tanjungpinang, Selasa (11/7), sekira pukul 14.48 WIB.
Tiba-tiba ia mendengar suara tangisan bayi dan setelah dicek ternyata didapati sosok bayi dalam keadaan hidup dengan dibungkus kain putih tergeletak di antara semak belukar di kebun tersebut.
Selanjutnya yang bersangkutan dibantu beberapa warga sekitar langsung membawa si bayi itu ke puskesmas kilometer 10 untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat ini bayi sudah pindah rawat di RSUP Kepri dan dalam keadaan sehat," demikian Kapolresta Tanjungpinang.