Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat 454 tanah miliknya sudah mengantongi sertifikasi hingga tahun 2022.

Sekda Kota Batam Jefridin Hamid dalam keterangan yang diterima di Batam, Jumat, dalam Rapat Koordinasi Tematik Sektor Pertanahan, mengatakan Pemda harus melakukan akselerasi sertifikasi dengan cara menginventarisir tanah yang belum bersertifikat serta diminta menyelesaikan pengkategorian tanah belum bersertifikat K1, K2, K3 dan K4.

K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat, namun perlu perbaikan informasi pada peta.

Baca juga: Gubernur Ansar sebut Pulau Karas di Batam bakal dialiri listrik 24 jam

Ia menjelaskan terhadap tanah milik daerah yang belum tersertifikasi harus diamankan oleh Pemerintah Kota Batam.

"Pemkot Batam sudah melakukan pengamanan administrasi dengan melakukan pencatatan dalam daftar inventaris. Pengamanan secara fisik seperti pemasangan plang nama, patok tanda batas dan dipagar. Pengamanan secara hukum penerbitan gambar PL dan penerbitan sertifikat," ujar dia.

Lebih lanjut, Jefridin mengatakan rekomendasi lain yang disampaikan yaitu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: 91 orang lolos tes psikologi calon anggota Bawaslu se-Kepri, berikut nama-namanya

Ia menyampaikan pemda diminta untuk mendukung penganggaran pelaksanaan PTSL di daerahnya dalam rangka mencegah pungli dan gratifikasi.

"Selanjutnya Kantor Wilayah Pertanahan agar dapat menyurati Kepala Kantor Pertanahan untuk memberikan target peningkatan scanning dokumen pertanahan," kata dia.

Baca juga: Pemprov Kepri ingatkan kontraktor migas tingkatkan keselamatan kerja


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024