FTZ BBK Perlu Perda
Kamis, 17 Maret 2011 19:45 WIB
Batam (ANTARA News) - Pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun membutuhkan dukungan peraturan daerah.
Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Kepri, Onward Siahaan, di Batam, Kamis, mengatakan, Perda dibutuhkan untuk memperkuat peraturan FTZ BBK, selain UU dan PP yang diterbitkan pemerintah.
Selain itu, Perda dibutuhkan sebagai petujuk teknis pelaksanaan FTZ BBK khusus yang menyangkut hubungan kedaerahan.
Siahaan mengusulkan, Ranperda tata cara koordinasi penyusunan peraturan DK, BP Kawasan Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang.
"Karena UU dan Pemerintah Pusat sudah jelas dan tegas melimpahkan semua kewenangan kepada DK yang nota bene Gubernur Kepri yang secara otonomi sekaligus juga harus bertanggung jawab ke DPRD," kata Siahaan.
Untuk menyusun Ranperda FTZ, kata dia, diperlukan kajian akademis untuk menjawab kendala dan atau tantangan yang muncul di lapangan.
"Termasuk keberadaan FTZ dibawah DK dan terpisah dari daerah Pabean," kata dia.
Menurut Siahaan, penerapan FTZ BBK simpang siur hingga perlu pembenahan dengan pelengkapan peraturan untuk pelaksanaan di lapangan yang dapat diatur melalui Perda.
"Kalau daerah hanya menuntut dan mengharapkan pusat yang membenahi dan memperlengkapi, itu terbalik. Selayaknya kita di daerah yang berinisiatif menggagas pelaksanaan FTZ karena UU mengatur demikian," kata dia.(Y011/M012/Btm2)
Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Kepri, Onward Siahaan, di Batam, Kamis, mengatakan, Perda dibutuhkan untuk memperkuat peraturan FTZ BBK, selain UU dan PP yang diterbitkan pemerintah.
Selain itu, Perda dibutuhkan sebagai petujuk teknis pelaksanaan FTZ BBK khusus yang menyangkut hubungan kedaerahan.
Siahaan mengusulkan, Ranperda tata cara koordinasi penyusunan peraturan DK, BP Kawasan Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang.
"Karena UU dan Pemerintah Pusat sudah jelas dan tegas melimpahkan semua kewenangan kepada DK yang nota bene Gubernur Kepri yang secara otonomi sekaligus juga harus bertanggung jawab ke DPRD," kata Siahaan.
Untuk menyusun Ranperda FTZ, kata dia, diperlukan kajian akademis untuk menjawab kendala dan atau tantangan yang muncul di lapangan.
"Termasuk keberadaan FTZ dibawah DK dan terpisah dari daerah Pabean," kata dia.
Menurut Siahaan, penerapan FTZ BBK simpang siur hingga perlu pembenahan dengan pelengkapan peraturan untuk pelaksanaan di lapangan yang dapat diatur melalui Perda.
"Kalau daerah hanya menuntut dan mengharapkan pusat yang membenahi dan memperlengkapi, itu terbalik. Selayaknya kita di daerah yang berinisiatif menggagas pelaksanaan FTZ karena UU mengatur demikian," kata dia.(Y011/M012/Btm2)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Kepri targetkan groundbreaking Jembatan Batam-Bintan tahun 2026
22 March 2025 14:35 WIB, 2025
Bea Cukai Batam fasilitasi warga bawa keluar kendaraan FTZ saat mudik Lebaran
07 March 2025 6:35 WIB, 2025
Wagub Kepri tekankan pentingnya kepastian hukum tentang pengelolaan FTZ
26 February 2025 13:56 WIB, 2025
ASDP Batam imbau penumpang pastikan status kendaraan, terkait fasilitas FTZ
27 January 2025 18:51 WIB, 2025
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
IHSG hari ini menguat seiring kenaikan bunga The Fed sudah di "priced in" pasar
17 September 2026 10:12 WIB