Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam memfasilitasi 86 kendaraan keluar sementara dari Kawasan Perdagangan Bebas (Free Tread Zone/FTZ) untuk mudik Lebaran.
“Sampai saat ini pelayanan pengeluaran sementara kendaraan roda empat produksi lokal sebanyak 86 kendaraan,” kata Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dikonfirmasi ANTARA di Batam, Sabtu.
Permohonan izin keluar sementara kendaraan FTZ dari Batam ini telah dibuka sejak 3 Maret dan paling lambat tanggal 14 Maret 2025. Menurut Zaky, fasilitas ini merupakan inovasi dari Bea Cukai Batam dalam memberikan layanan mendukung pelaksanaan mudik Lebaran 2025.
“Adapun layanan yang kami berikan terhadap kendaraan roda empat, khususnya kendaraan yang diproduksi lokal yang di FTZ, yang statusnya bebas PPN, dalam rangka mudik Lebaran,” ujarnya.
Untuk mendapatkan izin ini, kata dia, kendaraan FTZ harus memenuhi beberapa persyaratan yakni mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan yang terdiri atas foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing dalam hak kredit, NPWP, dan SIM.
Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, lanjutnya, pemohon dapat langsung mengajukan pada formulir yang dapat diakses secara daring. Formulir tersebut dapat diakses pada bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan berkas fisik dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar.
Pemohon juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar PPN yang terutang dalam bentuk jaminan tunai, dengan besaran yang sesuai dengan informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri.
Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam tambah rute penerbangan internasional ke Penang
Setelah semua persyaratan terpenuhi akan ada keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan yang dibuktikan dengan penerbitan bukti penerima jaminan kepada pemohon. Bukti ini nanti digunakan untuk pencairan jaminan ketika telah tiba kembali ke Batam.
“Jangka waktu pengeluaran sementara selama 45 hari. Jika melebihi, PPN akan dicairkan, dan dibuatkan dokumen 01, dan 03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam,” katanya.
Selain itu pemudik diharuskan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk mendapat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana.
Selanjutnya kendaraan akan melewati pemeriksaan fisik dan dokumen, sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam sebelum diterbitkannya surat persetujuan pengeluaran barang.
Fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat hijau atau pelat nomor polisi yang mengandung huruf X, Z, V atau U (kendaraan CBU), serta kendaraan roda dua.
Baca juga: Ditsamapta Polda Kepri siaga antisipasi cuaca ekstrem di libur Lebaran
Komentar