Tanjungpinang (ANTARA) - Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap kasus tindak pidana penggelapan puluhan unit telepon seluler (ponsel) senilai Rp146 juta milik salah satu konter penjualan handphone (HP) di Kota Tanjungpinang.
"Korban (pelapor) dalam kasus ini ialah pemilik konter HP berinisial NO, usia 40 tahun," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di Tanjungpinang, Senin.
Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, masing-masing-masing berinisial FS (31) dan MA (23).
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. FS sebagai pelaku utama dan MA turut serta membantu aksi penggelapan ponsel tersebut.
"FS merupakan karyawan konter HP milik korban NO, sedangkan MA seorang pelajar," ujarnya.
Kapolresta menjelaskan kasus ini berawal pada bulan April 2023. Korban mendapatkan laporan dari istrinya tentang dugaan penggelapan HP oleh karyawan sendiri, FS.
Setelah pembukuan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit ponsel hilang tanpa adanya catatan penjualan. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp146.588.000,00.
Berbekal alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap FS bersama dengan barang bukti hasil keuntungan dari tindak pidana penggelapan ponsel tersebut pada hari Rabu 28 Juni 2023.
Polisi lantas menangkap seorang tersangka lainnya berinisial MA pada hari Sabtu 13 Juli 2023. MA diduga terlibat dalam membantu FS dengan cara tidak mencatat 61 unit ponsel dalam laporan keuangan.
Dari kedua tersangka, lanjut Kapolresta, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana penggelapan ponsel, seperti 1 unit kulkas dua pintu merek Sharp warna ungu hitam, 1 unit AC merek LG, 1 unit mesin cuci merek LG, 1 unit jam tangan merek G-Shock, 1 unit lampu merek Godox, dan 2 unit kipas angin.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah lembaran data tagihan ponsel dari konter HP yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.
"Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan," kata Kapolresta Tanjungpinang.
"Korban (pelapor) dalam kasus ini ialah pemilik konter HP berinisial NO, usia 40 tahun," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di Tanjungpinang, Senin.
Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, masing-masing-masing berinisial FS (31) dan MA (23).
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. FS sebagai pelaku utama dan MA turut serta membantu aksi penggelapan ponsel tersebut.
"FS merupakan karyawan konter HP milik korban NO, sedangkan MA seorang pelajar," ujarnya.
Kapolresta menjelaskan kasus ini berawal pada bulan April 2023. Korban mendapatkan laporan dari istrinya tentang dugaan penggelapan HP oleh karyawan sendiri, FS.
Setelah pembukuan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit ponsel hilang tanpa adanya catatan penjualan. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp146.588.000,00.
Berbekal alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap FS bersama dengan barang bukti hasil keuntungan dari tindak pidana penggelapan ponsel tersebut pada hari Rabu 28 Juni 2023.
Polisi lantas menangkap seorang tersangka lainnya berinisial MA pada hari Sabtu 13 Juli 2023. MA diduga terlibat dalam membantu FS dengan cara tidak mencatat 61 unit ponsel dalam laporan keuangan.
Dari kedua tersangka, lanjut Kapolresta, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana penggelapan ponsel, seperti 1 unit kulkas dua pintu merek Sharp warna ungu hitam, 1 unit AC merek LG, 1 unit mesin cuci merek LG, 1 unit jam tangan merek G-Shock, 1 unit lampu merek Godox, dan 2 unit kipas angin.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah lembaran data tagihan ponsel dari konter HP yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.
"Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan," kata Kapolresta Tanjungpinang.