Polisi dalami aliran dana penggelapan Rp6,9 M oleh suami BCL

id Tiko jakarta

Polisi dalami aliran dana penggelapan Rp6,9 M oleh suami BCL

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (16/7/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami aliran dana, dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yaitu Tiko Pradipta Aryawardhana (TA).

"Saudara TA masih kami dalami, masih menjelaskan seputar transaksi dari dana pada rekening perusahaan maupun pribadi," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dihubungi padaRabu.
Yossi menyatakan Polres Metro Jakarta Selatan berlaku obyektif dan prosedural terkait permintaan pengajuan audit dalam penanganan perkara itu.
Sebelumnya Tiko membawa bukti data-data perbankan soal aliran dana saat menjalani pemeriksaan lanjutan kasus itu.
"Ini bukan data yang dibuat-buat, ini data dari perbankan, data dari laporan laba rugi keuangan tiap bulan yang dikirimkan hari ini, kirimkan semua," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.
Irfan mengatakan bukti-bukti itu diharapkan dapat menjelaskan aliran dana dalam perusahaan yang dulunya sebelumnya dipimpin Tiko sebagai direktur.
Satu di antara bukti yang diserahkan dalam tahap penyidikan yakni pernyataan pemasok terkait utang-utang perusahaan.

Ia mengatakan transaksi keuangan dalam bukti itu dapat membuktikan bahwa penggelapan itu tidak benar.
"Itu jadi catatan besar Rp6,9 miliar itu, setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif," kata dia.
Menurut dia, bukti aliran dana itu jelas mengenai kepentingan usaha dan modal usaha.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE