Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid dalam keterangan yang diterima di Batam, Senin, mengatakan hal tersebut tertera dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 184 Tahun 2022.
"Pemkot Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar rapat teknis ini tidak lain dilatarbelakangi masifnya pembangunan daerah, yang biayanya bersumber dari PAD, yaitu pajak dan retribusi," kata dia.
Pihaknya juga mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 255 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.
Ia mengatakan realisasi pajak daerah Kota Batam pada 2022 sebesar 81,70 persen atau senilai Rp1 triliun dengan Rp346 miliar berasal dari BPHTB, pajak penerangan jalan (PPJ), dan PBB-P2.
"Pertemuan ini kita lakukan tujuannya adalah untuk memaksimalkan pendapatan kita. Maka kita juga memberikan keringanan pokok PBB-P2 terhadap rumah ibadah, rumah sakit dan sekolah di Batam serta memberikan keringanan BPHTB kepada penerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata dia.
Jefridin meminta dukungan para mitra, di antaranya perwakilan dari berbagai rumah sakit, perguruan tinggi swasta, dan sekolah-sekolah swasta di Kota Batam untuk dapat bersama pemda mengoptimalkan pajak melalui Bapenda Kota Batam.
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menyampaikan melalui gelar rapat teknis implementasi tersebut juga sebagai bentuk peningkatan pelayanan, terutama dengan mitra dan masyarakat yang telah banyak berkontribusi dalam pembangunan di Kota Batam.
Ia menjelaskan memasuki Juli 2023, realisasi PAD Kota Batam mencapai 46,11 persen atau Rp764 miliar dari target PAD 2023 Rp1,6 triliun.
Pajak hotel mencapai 43,93 persen atau Rp59 miliar dari target capaian Rp134 miliar, pajak restoran 39,83 persen atau Rp60 miliar dari target Rp152 miliar, pajak hiburan mencapai 30,22 persen atau Rp16 miliar dari target 2023 sebesar Rp53 miliar.