Tanjungpinang (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Cabang Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengajukan surat penundaan rencana kenaikan tarif pas terminal penumpang pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) ke direksi pusat.
General Manager Pelindo Tanjungpinang, Darwis, mengatakan salah satu dasar pengajuan penundaan itu ialah Surat Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Nomor : B/000/286/1.3.01/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Penundaan Penyesuaian Tarif Pas Terminal Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Surat wali kota dan hasil rapat dengar pendapat di DPRD menjadi dasar bagi manajemen untuk mengajukan penundaan kenaikan tarif ke pusat. Situasi di daerah, khususnya Tanjungpinang menjadi pertimbangan bagi kami,” kata Darwis di Tanjungpinang, Selasa.
Darwis menyebut keputusan dari pusat terhadap rencana kenaikan tarif pas terminal penumpang tersebut akan disampaikan ke pihak-pihak terkait di Kota Tanjungpinang sebelum tanggal 1 Agustus 2023.
Ia menyatakan apapun keputusan dari manajemen pusat tidak akan mengurangi kualitas pelayanan Pelindo Tanjungpinang.
“Apapun keputusannya nanti, termasuk jika menunda rencana kenaikan tarif, kualitas pelayanan kami tidak akan berkurang. Karena niat kami adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ucap Darwis.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pemkot sama sekali tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap rencana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP yang diusulkan Pelindo.
Hal itu disampaikan Zulhidayat guna menjelaskan kesimpangsiuran informasi yang menyatakan jika Pemkot Tanjungpinang telah beberapa kali bertemu dengan Pelindo dan disebut-sebut telah menyetujui rencana kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut.
"Pemkot baru satu kali bertemu dengan Pelindo I terkait rencana pengembangan Pelabuhan SBP Tanjungpinang melalui skema kenaikan tarif terjadi tanggal 20 Maret 2023," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Wali Kota Rahma meminta Pelindo I Tanjungpinang agar menunda rencana kenaikan tarif pas pelabuhan.
Pemkot Tanjungpinang harus terlebih dahulu melakukan beberapa kajian. Selanjutnya Wali Kota Rahma menginstruksikan untuk melakukan kajian-kajian teknis dengan melibatkan beberapa OPD.
"Jadi tidak benar, jika dikatakan pemkot telah beberapa kali rapat dengan Pelindo, apalagi sampai menyetujui rencana kenaikan tarif pelabuhan SBP,” kata Zulhidayat menegaskan.
General Manager Pelindo Tanjungpinang, Darwis, mengatakan salah satu dasar pengajuan penundaan itu ialah Surat Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Nomor : B/000/286/1.3.01/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Penundaan Penyesuaian Tarif Pas Terminal Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Surat wali kota dan hasil rapat dengar pendapat di DPRD menjadi dasar bagi manajemen untuk mengajukan penundaan kenaikan tarif ke pusat. Situasi di daerah, khususnya Tanjungpinang menjadi pertimbangan bagi kami,” kata Darwis di Tanjungpinang, Selasa.
Darwis menyebut keputusan dari pusat terhadap rencana kenaikan tarif pas terminal penumpang tersebut akan disampaikan ke pihak-pihak terkait di Kota Tanjungpinang sebelum tanggal 1 Agustus 2023.
Ia menyatakan apapun keputusan dari manajemen pusat tidak akan mengurangi kualitas pelayanan Pelindo Tanjungpinang.
“Apapun keputusannya nanti, termasuk jika menunda rencana kenaikan tarif, kualitas pelayanan kami tidak akan berkurang. Karena niat kami adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ucap Darwis.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pemkot sama sekali tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap rencana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP yang diusulkan Pelindo.
Hal itu disampaikan Zulhidayat guna menjelaskan kesimpangsiuran informasi yang menyatakan jika Pemkot Tanjungpinang telah beberapa kali bertemu dengan Pelindo dan disebut-sebut telah menyetujui rencana kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut.
"Pemkot baru satu kali bertemu dengan Pelindo I terkait rencana pengembangan Pelabuhan SBP Tanjungpinang melalui skema kenaikan tarif terjadi tanggal 20 Maret 2023," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Wali Kota Rahma meminta Pelindo I Tanjungpinang agar menunda rencana kenaikan tarif pas pelabuhan.
Pemkot Tanjungpinang harus terlebih dahulu melakukan beberapa kajian. Selanjutnya Wali Kota Rahma menginstruksikan untuk melakukan kajian-kajian teknis dengan melibatkan beberapa OPD.
"Jadi tidak benar, jika dikatakan pemkot telah beberapa kali rapat dengan Pelindo, apalagi sampai menyetujui rencana kenaikan tarif pelabuhan SBP,” kata Zulhidayat menegaskan.