Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan satwa atau hewan yang dilindungi berupa puluhan ekor burung dengan jenis berbeda ke negara tetangga Malaysia.
“Iya benar, personel gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson di kantornya, Selasa.
Iptu Alson menerangkan pengungkapan kasus penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kepada kepolisian, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan puluhan ekor burung di lokasi rumah seorang pria berinisial R (41), tepatnya di Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (21/8).
Dari lokasi itu, petugas menemukan sebanyak lima kandang atau sangkar yang berisikan 29 ekor burung, terdiri dari 9 ekor burung jenis Nuri Bayan, 4 ekor jenis Nuri Raja Papua, 13 ekor jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor jenis Cendrawasih Kecil.
Baca juga: PSDKP dan BC gagalkan penyelundupan 795 ribu benih lobster di perairan Batam
Petugas juga mengamankan R, yang merupakan warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.
"Barang bukti burung beserta pria R langsung dibawa ke Polres Bintan untuk diperiksa," ungkap Alson.
Alson menyebut dari hasil pemeriksaan, R mengakui bahwa dirinya hanya menerima pesanan dari seorang warga yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan burung-burung tersebut ke negeri jiran.
Mulanya, warga Malaysia yang belum diketahui identitasnya itu menghubungi R melalui sambungan telepon, lalu memintanya menampung, sekaligus mengirimkan burung titipan yang akan diantarkan oleh seseorang lainnya yang juga belum diketahui identitasnya ke kediaman R.
Baca juga: BNN dan DJBC gagalkan penyelundupan 106 kg narkoba di Perairan Kepri
Selanjutnya, R menyanggupi permintaan warga Malaysia itu karena dijanjikan upah sebesar Rp2,7 juta.
Lalu, pada Rabu (21/8) siang, seseorang mengantarkan burung itu kepada R untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur laut pada malam hari. Rencananya, transaksi serah terima burung antara R dengan warga Malaysia akan dilakukan di tengah-tengah laut.
"Jadi, burung itu akan dijemput langsung warga Malaysia bersangkutan," ujar Alson.
Alson menambahkan untuk warga Malaysia yang meminta tersangka mengantar burung itu masih dalam pengejaran Polres Bintan, demikian pula terhadap orang yang mengantarkan burung ke rumah R.
Baca juga: Imigrasi Ranai beri penyuluhan pencegahan penyelundupan manusia
“Saat ini burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam, dengan total nilai jual sekitar Rp500 juta," ujar Kasi Humas Alson.
Adapun status R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.
Perbuatan R terancam melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Imigrasi Ranai bentuk desa binaan guna cegah penyelundupan manusia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bintan gagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke Malaysia
Berita Terkait
Disperindag-Pertamina identifikasi kelangkaan gas 3 kg di Kota Batam
Senin, 16 September 2024 18:33 Wib
KPU Natuna minta warga beri tanggapan mengenai keabsahan berkas bapaslon
Senin, 16 September 2024 16:21 Wib
Pertamina sediakan sebanyak 4.480 tabung dalam operasi pasar LPG 3 kg di Batam
Senin, 16 September 2024 15:32 Wib
Lapas Batam kembangkan budidaya ikan nila dengan menggunakan sistem bioflok
Senin, 16 September 2024 15:21 Wib
Sepak takraw - Tim Kepri pastikan lolos ke perempat final nomor regu putra
Senin, 16 September 2024 13:51 Wib
Disperindag Batam gelar operasi pasar LPG 3 kg untuk penuhi kebutuhan warga
Senin, 16 September 2024 13:34 Wib
KPU Natuna segera rekrut 994 KPPS Pilkada 2024
Senin, 16 September 2024 11:30 Wib
Sepak takraw - Nomor regu mulai dipertandingkan, Kepri masuk Grup B
Senin, 16 September 2024 11:10 Wib
Komentar