Sri Mulyani: PPN 12 persen tetap dijalankan

id PPN 12 persen,Menkeu,Sri mulyani,UU HPP

Sri Mulyani: PPN 12 persen tetap dijalankan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kiri), Suahasil Nazara (kedua kiri), Thomas A. M. Djiwandono (kedua kanan), dan Sekretaris Jenderal Heru Pambudi (kanan) saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai mandat UU.

Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis, Menkeu menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemberlakuan biaya baru pembuatan paspor di Kota Batam mulai 17 Desember

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan APBN harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya.
Namun, dalam implementasinya nanti, Kemenkeu akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," kata dia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sri Mulyani sebut PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai mandat UU

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE