Batam (ANTARA) - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, foto viral yang memperlihatkan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dengan buronan kasus penipuan Thedy Johanis adalah dokumen lama.
Ia mengatakan, foto yang beredar di media sosial itu diambil saat Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun baru dilantik, beberapa waktu lalu, sebelum kasus yang menjerat Thedy Johanis mencuat.
Ia mengatakan, foto yang beredar di media sosial itu diambil saat Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun baru dilantik, beberapa waktu lalu, sebelum kasus yang menjerat Thedy Johanis mencuat.
"Foto tersebut diambil pada saat momen Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun baru dilantik, di mana kegiatan terebut saat ramah tamah bersama para tamu undangan lainnya yang hadir," kata Pandra di Batam Kepulauan Riau, Rabu (9/8).
Baca juga: Polresta Barelang raih penghargaan karena ungkap kasus perdagangan bayi
Mengenai kasus yang menjerat Thedy Johanis, ia menegaskan saat ini masih dalam proses.
Ia mengatakan proses tahap penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan, sesuai kewenangan penyidik agar masalah yang ditangani terang, sesuai tujuan penegakan hukum adalah rasa keadilan, adanya kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Pandra menegaskan tidak ada pembedaan perlakuan. Di muka hukum, semuanya sama.
"Asas equility before the law , azas persamaan hak di muka hukum," kata dia dalam keterangan tertulis.
Baca juga:
Polda Kepri bagikan 100 bendera merah putih untuk warga pulau terluar di Batam
Polresta Tanjungpinang selidiki temuan kerangka manusia
Baca juga: Polresta Barelang raih penghargaan karena ungkap kasus perdagangan bayi
Mengenai kasus yang menjerat Thedy Johanis, ia menegaskan saat ini masih dalam proses.
Ia mengatakan proses tahap penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan, sesuai kewenangan penyidik agar masalah yang ditangani terang, sesuai tujuan penegakan hukum adalah rasa keadilan, adanya kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Pandra menegaskan tidak ada pembedaan perlakuan. Di muka hukum, semuanya sama.
"Asas equility before the law , azas persamaan hak di muka hukum," kata dia dalam keterangan tertulis.
Baca juga:
Polda Kepri bagikan 100 bendera merah putih untuk warga pulau terluar di Batam
Polresta Tanjungpinang selidiki temuan kerangka manusia