Kampar, Riau, (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mengklarifikasi surat yang dikeluarkannya terkait larangan meminum air merek Sikumbang karena mengandung bakteri koliform yang viral di media sosial.

Dinkes Kampar telah mengeluarkan kembali surat Nomor 440/Dinkes/Kesmas 3/2023/12933 tanggal 9 Agustus 2023 sebagai klarifikasi terhadap surat sebelumnya Nomor. 440/Dinkes/Kesmas 3/2023/2395 tanggal 31 Juli 2023 terkait Air Sikumbang.

Dalam surat klarifikasi, disebutkan bahwa sampel air berasal dari jerigen milik seorang warga yang keluarganya mengalami diare. Hasil analisa laboratorium pada sampel tersebut ada kandungan bakteri koliform 240/100 mlm yang diduga berasal dari wadah jerigen yang tidak higienis.

"Masyarakat konsumen agar memperhatikan segi kesehatan, meminum air yang sudah direbus terlebih dahulu, tidak ada maksud melarang menjual Air Sikumbang itu," kata Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Kampar Abdullah Kadir di Kampar, Jumat.

Menurut Kadir, sampel yang dilakukan analisa laboratorium adalah air yang berasal dari usaha pengisian air jerigen dari sumber mata air di Desa Penyasawan. Pihaknya hanya bermaksud agar masyarakat tetap memperhatikan kebiasaan hidup sehat dengan merebus air yang akan dikonsumsi.

Dia mengatakan surat edaran pertama itu dibuat karena ada kasus 21 warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, terkena diare. Ketika ditanya, mereka menyebutkan minum Air Sikumbang sehingga pihaknya melakukan tes laboratorium dan hasilnya air tersebut mengandung bakteri koliform.

Abdullah Kadir mengakui terdapat kekeliruan dalam penyampaian pada surat itu. Surat itu tidak menyebutkan asal air adalah Air Sikumbang di Desa Penyasawan, hanya menyebutkan Air Sikumbang saja.

Pewarta : Bayu Agustari Adha/Netty Mindrayani
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024