Kampar, Riau, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kampar, Provinsi Riau mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat "Computerized Tomography" (CT) scan di RSUD Bangkinang, Rahmad SKM.
Proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidsus Kejari Kampar dengan memasukkan Rahmad ke Lapas Kelas IIA Bangkinang.
"Benar. Terpidana atas nama Rahmad SKM dieksekusi pada Kamis (7/3) kemarin," kata Kepala Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius melalui pernyataannya, Senin.
Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2010 lalu. Dalam perkara itu, dia dihukum tiga tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Selain hukuman penjara, Rahmad juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930. Apabila tidak mampu membayar, Rahmad akan dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
"Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar," tambahnya.
Komentar