
Kejari Kampar eksekusi terpidana korupsi RSUD
Selasa, 12 Maret 2024 18:15 WIB

Kampar, Riau, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kampar, Provinsi Riau mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat "Computerized Tomography" (CT) scan di RSUD Bangkinang, Rahmad SKM.
"Benar. Terpidana atas nama Rahmad SKM dieksekusi pada Kamis (7/3) kemarin," kata Kepala Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius melalui pernyataannya, Senin.
Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2010 lalu. Dalam perkara itu, dia dihukum tiga tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
