Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebutkan saat ini pihaknya tengah mengukur batas hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK) untuk pengembangan Pulau Rempang-Galang sebagai daerah Eco City.
 
"Yang kami ukur sekarang itu, fokus kepada tanda batas HPK atau hutan produksi yang bisa dikonversikan. Luasnya ada 7.527 hektar," ujar Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam Harlas Buana usai sosialisasi terkait wacana pengembangan Pulau Rempang-Galang sebagai daerah Eco City di Batam Kepulauan Riau, Senin.
 
Menurutnya, pengukuran tanda batas hutan itu penting sekali dilakukan, agar tahapan selanjutnya pada pengembangan Pulau Rempang-Galang itu bisa segera direalisasikan. Maka dari itu, dia meminta dukungan masyarakat agar proses pengukuran tanda batas hutan itu bisa cepat selesai.
 
"Pengukuran batas hutan ini penting sekali, karena setelah itu proses selanjutnya baru bisa lakukan yakni, pengukuran batas tanah, kemudian pembangunan," katanya.
 
Ia menjelaskan masih banyak warga yang salah paham terhadap pengukuran tanda batas hutan di Pulau Rempang-Galang ini, sehingga menimbulkan banyak penolakan.
 
Untuk itu, dia juga memastikan kepada warga bahwa pematokan lahan yang dilakukan pihaknya itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan lahan warga di Pulau Rempang-Galang.
 
Dia menyebutkan lahan yang mereka ukur adalah batas HPK, sepanjang 232 kilometer dan per 100 meter dipasangi patok penanda agar masyarakat tau batas dari hutan yang akan digunakan untuk investasi di pulau tersebut.
 
"Nah ini barangkali yang mungkin sebagian masyarakat mengira, bahwa ini terkait dengan kepemilikan lahan warga. Jadi pengukuran batas hutan tidak ada hubungannya dengan kepemilikan lahan warga. Jadi ini hanya pengukuran batas hutan, itu saja," kata dia.

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024