Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK melimpahkan tersangka perkara proyek pengadaan jalan di Bengkalis Suryadi Halim (SH) alias Tando kepada Tim Jaksa KPK untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Tim Penyidik pada telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka SH pada Tim Jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, perbuatan tersangka SH diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-205.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Tersangka tetap ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Konstruksi perkara yang menjerat Suryadi Halim terjadi pada proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dengan anggaran sebesar Rp203,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013.

Tersangka SH, selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP), berkeinginan untuk memenangkan tender dan mengerjakan proyek tersebut.

Sebelum proses lelang dimulai, tersangka SH menemui Herliyan Saleh, yang saat itu menjabat sebagai bupati Bengkalis, agar dapat mengkondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik SH.

Atas permintaan tersangka SH, Herliyan Saleh kemudian memerintahkan M. Nasir selaku kepala Dinas PU merangkap PPK, dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka SH.

Tersangka SH kemudian memberikan uang sejumlah Rp175 juta untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud. 




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK limpahkan tersangka korupsi proyek jalan di Bengkalis ke tim jaksa

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024