"Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, Rabu.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut terdiri atas DS (48) sebagai pengecer pupuk subsidi swasta, FY (41) penyuluh pertanian dan N (60) yang merupakan Anggota Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan.
Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih selama 3 jam oleh Penyidik Kejari Bengkalis. Mereka juga didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik.
Tersangka tampak mengenakan rompi warna merah Pidsus Kejari Bengkalis. Dari hasil audit BPKP Riau menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp497.103.422 sebagai akibat dari tindakan para tersangka.
Dikatakan kajari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiga tersangka terkait dengan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini mengakibatkan penyaluran pupuk subsidi kepada petani yang tidak memenuhi syarat sesuai regulasi Kementerian Pertanian (Kementan RI).
Komentar