Batam (ANTARA News) - Kantor Kementerian Agama Kota Batam menunggu hasil rapat musyawarah pimpinan daerah terkait rencana penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah di Kawasan Nagoya.
"Kami akan lihat dulu pertemuan Muspida, baru bicara selanjutnya," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Batam Zulkifli Aka di Batam, Jumat.
Ia mengatakan penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah perlu dilakukan karena didirikan dalam rumah toko dan tidak dilengkapi berbagai izin dari Forum Kerukunan Umat Beragama dan masyarakat sekitar.
Seharusnya, kata dia, rumah ibadah di ruko hanya bersifat sementara dan maksimal dua tahun dan tidak permanen.
Kemenag juga akan terus memantau kegiatan jemaah Ahmadiyah, dan akan bersikap bila diketahui tetap melakukan kegiatan di ruko.
Sementara itu, Pemerintah Kota Batam akan meninjau fisik rumah ibadah Ahmadiyah yang terletak di rumah toko di Kawasan Nagoya.
"Kami akan tinjau lapangan tentang kebenaran di lapangan, apa benar ruko itu dijadikan rumah ibadah," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.
Ia mengatakan pemerintah kota akan membentuk tim yang terdiri dari camat dan lurah untuk mengetahui kebenaran ruko dijadikan rumah ibadah.
"Kami tidak tahu apa itu dijadikan tempat jualan saja atau rumah ibadah," kata wali kota.
Mengenai kebijakan pelarangan Ahmadiyah, ia mengatakan tetap akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar hanya ada satu peraturan di seluruh Kepri, sehingga masyarakat tidak bingung.
Sementara itu, Kementerian Agama RI membolehkan penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah di Batam karena tidak memiliki berbagai izin.
"Kalau tidak ada izinnya, boleh disegel," kata staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Tulus.
Namun penyegelan rumah ibadah harus dilakukan dengan sesuai dengan aturan dan tidak anarkis. Penyegelan dilakukan oleh aparat pemerintah, bukan organisasi masyarakat.
"Ormas tetap tidak boleh menyegel," kata dia.
Izin rumah ibadah, kata dia, antara lain rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama, persetujuan warga sekitar dan izin-izin bangunan. Sedangkan rumah ibadah Ahmadiyah di Batam berdiri di atas rumah toko dan tidak memiliki izin sama sekali.
(ANT-YJ/Z003/Btm3)
Kankemenag Batam Tunggu Muspida Terkait Ahmadiyah
Jumat, 15 April 2011 18:37 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026