Batam (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengajukan permintaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Batam Suharto di Batam, Ahad mengatakan permintaan penambahan blangko tersebut setelah kuota 8.000 blangko yang diberikan Kementerian Dalam Negeri pada Agustus 2023, hanya mencukupi sekitar satu bulan saja.

"Terakhir antrean tunggu percetakan e-KTP yang masuk ke Disdukcapil Kota Batam sudah mencapai 13 ribuan lebih. Kita ajukan lagi ke pusat dan masih menunggu," kata Suharto.

Menurut dia, kebutuhan blangko e-KTP di Kota Batam cukup tinggi dengan rata-rata pengajuan percetakan mencapai ratusan untuk setiap hari.

Selain menunggu blangko e-KTP dari Kemendagri, kata Suharto, saat ini pihaknya juga tengah fokus menyosialisasikan KTP digital.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam mencatat sekitar 18 ribu warga di kota itu sudah memiliki KTP digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam Heryanto di Batam, Kamis mengatakan dasar hukum KTP digital adalah Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

"Tujuannya adalah transformasi KTP elektronik dari bentuk fisik menjadi format digital yang terhubung langsung dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat. Selain itu juga, transformasi semua dokumen kependudukan jadi bentuk digital," kata Heryanto.
 


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025