Wonogiri (ANTARA) - Polres Wonogiri mengungkap seorang oknum guru diduga mencabuli siswinya di salah satu ruang sekolah SMP swasta di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di lingkungan sekolah SMP swasta di Wonogiri Kota dan diketahui oknum guru berinisial MU (43), warga Baturetno dan seorang korban siswanya, kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, di Mapolres Wonogiri, Jumat.
Kapolres mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 2 Juni 2023. Lokasinya di lingkungan sekolah atau tempat ruang laboratorium sekolah.
Menurut dia, kondisi lingkungan sekolah ramai dan oknum tersebut melakukannya upaya persetubuhan kepada korban, di tempat kejadian perkara (TKP), di ruang laboratorium Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah itu.
Kapolres menjelaskan kejadian tersebut berawal tersangka menganggap korban sama seperti siswa lainnya. Korban kemudian sering melakukan curatan hati (curhat) dan hal itu ditanggapi oleh tersangka.
Oknum guru tersebut akhirnya melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan cara merayu. Bahkan, tersangka pada saat Hari Valentine memberikan cokelat kepada korban disusul ucapan sayang melalui WhatsApp (WA). Hingga akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban.
Tersangka MU mengaku sudah empat kali melakukan persetubuhan dengan korban. Semua aksinya dilakukan di laboratorium TIK di sekolahnya.
Tersangka ditangkap oleh polisi, pada Rabu (20/9). Tersangka mengaku khilaf karena telah memiliki istri dan empat orang anak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Wonogiri ungkap oknum guru cabuli siswi SMP di ruang sekolah
Polres Wonogiri ungkap oknum guru yang cabuli siswi SMP
Jumat, 22 September 2023 17:30 WIB
Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tiga dari kiri), menunjukan barang bukti tersangka kasu pencabulan di Mapolres Wonogiri, Jumat. (22/9/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri bersama Polresta Barelang tangkap jaringan pencuri lintas provinsi
02 February 2026 14:46 WIB
Polda Kepri selidiki scam website perbankan yang membuat rugi pengusaha Batam
01 February 2026 19:51 WIB