Logo Header Antaranews Kepri

Rocky Gerung hingga Christine Hakim hadiri sidang kasus Nadiem Makarim

Senin, 11 Mei 2026 15:25 WIB
Image Print
Akademisi Rocky Gerung saat ditemui di sela persidangan kasus Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Akademisi Rocky Gerung, aktris senior Christine Hakim, hingga Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2014–2019 menghadiri sidang perkara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ditemui di sela persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, Rocky mengaku menghadiri sidang untuk memperhatikan jalannya persidangan dari perspektif penalaran hukum.

"Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya," ucap Rocky.

Menurutnya, dalam kasus korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem, jaksa penuntut umum (JPU) pintar, tetapi terlihat kelelahan untuk menghubungkan fakta agar menjadi bukti.

Ia mencontohkan salah satunya seperti menghubungkan antara satu kecemasan dengan kasus korupsi Chromebook.

Kecemasan dimaksud, yaitu saat Nadiem membawa masuk tim khusus ke dalam pengadaan Chromebook.

Baca juga: Tim SAR temukan mahasiswa ITB yang terjebak di Gunung Puntang

Rocky berpendapat tindakan Nadiem itu sebenarnya sah dan bukan bersifat kriminal, selama eks Mendikbudristek tersebut melihat belum ada orang yang memiliki kapasitas mumpuni di kementeriannya dalam pengadaan digitalisasi.

"Jadi, jaksa, saya sebut istilah tadi 'kelelahan' untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi What's Wrong. Nah, itu dia gagalnya ya," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rocky Gerung hingga Rudiantara hadiri sidang kasus Nadiem Makarim



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026