Batam (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengungkap kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial WKK serta menangkap satu orang tersangka berinisial MRS.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah tersangka MRS yang sebelumnya sudah ditangkap terkait kasus penggelapan dana masjid untuk pembelian hewan kurban oleh Polresta Tanjungpinang, ternyata setelah dilakukan penyelidikan, berkaitan dengan kasus penemuan jasad korban di Pulau Rempang Jumat (29/9) malam.

"Iya benar, satu orang berinisial MRS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan WNA Singapura yang jasadnya ditemukan di Pulau Rempang," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.

Dia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menyelidiki identitas korban dari anaknya yang sebelumnya sudah membuat laporan orang hilang di kantor kepolisian setempat.

Baca juga:
KPU Batam: Anggaran Pilkada 2024 di Batam Rp39 miliar

Funworld dan Kidzilla hadir di Nagoya Hill, berikan pengalaman menyenangkan
 
Menurut dia, korban ditemukan jasadnya oleh pihak kepolisian setelah tiga minggu dari laporan yang dibuat oleh anaknya tersebut.
 
"Diperkirakan sudah sekitar tiga minggu korban dibunuh oleh tersangka karena saat ditemukan jasad korban sudah tinggal kerangka," kata Budi.
 
Dia menyebutkan usai membunuh korban, tersangka langsung melarikan diri ke Kota Tanjungpinang, namun berhasil diamankan oleh Polresta Tanjungpinang.

Saat ini, kata dia, tersangka sudah berada di ruang tahanan Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Tersangka sudah dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan terkait kasus pembunuhan ini. Hari Senin (2/10) akan segera kami ekspose untuk keterangan lengkapnya," kata dia.

Baca juga:
Marlin: Tingkatkan kompetensi guru PAUD di Batam

Baznas dan Pemkot Batam serahkan bantuan pada 81 anak stunting

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024