Jakarta (ANTARA) - Ibu dari anak berinisial MAS (14), berinisial AP (40) meminta keringanan hukuman bagi anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).
"Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Selasa.
Nurma mengatakan apapun yang terjadi itu, sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya.
"Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua," katanya.
Terlepas permintaan keringanan hukum tersebut, pihaknya, lanjut Nurma, akan terus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti," ujarnya.
Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibu MAS minta keringanan hukuman bagi anaknya
Komentar